hakim 4dIkatan Hakim Indonesia () merupakan organisasi profesi satu-satunya bagi hakim Indonesia. Organisasi ini menjadi wadah yang menampung dan menyalurkan segala aspirasi, inovasi,Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 2002 tentang Kenaikan Jabatan Dan Pangkat Hakim T.E.U. Indonesia, Pemerintah Pusat. Nomor. 41. Bentuk. Pemerintah (PP) Bentuk