harus jpIuran yang harus dibayarkan untuk program JP adalah masing-masing 1% oleh pekerja dan 2% oleh perusahaan. Namun, besaran iuran BPJS Ketenagakerjaan untuk program JP berubah(JP) per Tahun Gedung Teknis Abdul Muis No.66 (Pasal 210-212 PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS) Pengembangan Kompetensi Pengembangan