khusus 3032. Penerapan Pasal 303 KUHP hanya menjangkau tindak pidana perjudian yang terjadi dalam wilayah Negara Republik Indonesia. Penerapan perjudian sebagai suatuSementara orang yang ikut pada permainan judi dikenakan hukuman menurut Pasal 303 bis KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 4 tahun atau pidana denda maksimal Rp10 juta. Lantas, bagaimana bunyi pasal perjudian