makelar 33Makelar memiliki tugas untuk menjembatani kepentingan antara pihak pembeli dan penjual, dalam transaksi jual beli mempunyai peran aktif dalam penjualan, makelar dan pemilik barangMakelar sendiri sebenarnya adalah profesi yang memang sudah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD). Dalam Pasal 62 KUHD disebutkan bahwa