menangHasilnya, DPR dan KPU menyepakati, bila kotak kosong menang dalam pilkada 2025, daerah tersebut akan kembali menggelar pilkada pada 2025.Prabowo-Gibran dinyatakan menang atas dua pasangan calon lainnya dengan selisih cukup jauh. Baca juga: Hasil Rekapitulasi KPU, Prabowo Unggul di Papua, Disusul