paten69Ulasan: Terima kasih atas pertanyaan Anda. Indonesia telah mengeluarkan aturan hukum baru untuk perlindungan Hak Paten yaitu Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016Banding Paten dapat diajukan terhadap penolakan Permohonan yang berkaitan dengan alasan dan dasar pertimbangan mengenai hal-hal yang bersifat substantif .