Daftar Login

5 Tahapan Urus Perceraian Tanpa Kuasa di

5 Tahapan Urus Perceraian Tanpa Kuasa di

sidang perceraianSecara umum, perceraian diatur dalam Pasal 39 UU Perkawinan yang menyatakan bahwa perceraian hanya dapat dilakukan di depan sidang pengadilanMenurut Hilman, selambat-lambatnya 30 (ta puluh) hari setelah diterima berkassurat gugatan perceraian, pemeriksaan gugatan perceraian dilakukan oleh hakim.

IDR 10.000
IDR 100.000 Disc -90%
Kuantitas